Berita Terkini

KPU Se Jateng lakukan Pendalaman Renstra 2020-2024

SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah melakukan pendalaman rencana strategis (Renstra) KPU 2020-2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kegiatan tersebut meliputi Rapat Kerja Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dan Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Jawa Tengah di Aula Hotel Best Western Sukoharjo Tanggal 2-3 Desember 2020, kemarin.

Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono, menyampaikan materi Pendalaman Terhadap Rancangan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024.

Dihadapan Komisioner KPU dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Tengah, Sumariyandono, menjelaskan materi yang disampaikan merupakan pendalaman terhadap rancangan pedoman penyusunan renstra.

“Hal ini untuk menindaklanjuti rekomendasi Kemenpan-RB hasil evaluasi SAKIP Tahun 2019, tentang peningkatan kualitas rumusan sasaran strategis, indikator kinerja dan target-target kinerja yang berorientasi pada hasil/outcome,” terang Sumariyandono.


Dalam menyusun Renstra Tahun 2020 – 2024, sambung Sumariyandono, berpedoman pada regulasi yang berlaku sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas Instansi Pemerintah di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dasar hukum penyusunan renstra tertuang dalan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dan Diktum Keempat huruf a dan huruf c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020- 2024.

“Regulasi yang menjadi acuan atau pedoman dapat memberikan panduan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan dan anggaran Tahun 2020-2024,” tambahnya.

Sementara itu menurut Ikhwanudin, Divisi Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, mengatakan meski publik masih banyak mempertanyakan tentang kepastian pelaksanaan Pilkada serentak, KPU tetap berpedoman pada undang-undang yang saat ini berlaku bahwa pelaksanaan pemilihan serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Oleh karena itu penyusunan Rencana Anggaran Belanja Pemilihan dimulai dari sekarang. KPU Kabupaten/Kota diharapkan sudah berkoordinasi dengan stake holder terkait serta pemerintah daerah untuk penyusunannya. “Pilkada adalah gawe dan kerja dari pemerintah daerah, KPU merupakan pelaksana saja. Sehingga sudah menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk menyediakan anggarannya. Untuk itu segala sesuatunya harus dikomunikasikan sejak awal dan dikoordinasikan Bersama” pungkasnya. (DW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali