
KPU Karanganyar Terima Audiensi FMKI
KARANGANYAR - KPU Karanganyar menerima audiensi Pengurus FMKI (Forum Masyarakat Katholik Indonesia) Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/06/2022). Pengurus FMKI Karanganyar, dipimpin Ketua Silviana Tri Anggraeny bersama Sekretaris serta Koordinator Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan hadir di kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar.
Kehadiran Pengurus FMKI diterima langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari. Disampaikan oleh Trias bahwa KPU Karanganyar sesuai dengan tagline KPU Melayani, membuka diri untuk audiensi maupun silaturahmi.
"Terimakasih atas kehadirannya di kantor KPU Karanganyar. Kehadiran organisasi serta kelompok masyarakat sangat diperlukan guna membantu kegiatan KPU dalam menyebarluaskan pengetahuan/informasi kepemiluan. Sosialisasi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah dimulai per 14 Juni 2022, juga perlu disampaikan kepada masyarakat," kata Trias.
Ketua FMKI, Silviana TA, mengatakan bahwa kehadirannya bersama jajaran pengurus FMKI ke KPU adalah untuk melakukan audiensi sekaligus silaturahmi untuk memperkenalkan kepengurusan FMKI periode 2022 - 2025 yang baru saja dilantik pada Minggu, 12/06/2022.
"FMKI sebagai rumah bagi tokoh masyarakat Katholik yang terdiri dari Ormas Katholik : WKRI (Wanita Katholik Republik Indonesia) dan PK (Pemuda Katholik), serta kaum intelektual Katholik," kata Silvi.
Lebih lanjut dikatakan Silvi, bahwa perlu adanya peningkatan pengetahuan tentang kepemiluan bagi FMKI melalui sosialisasi, sehingga dapat ikut berperan nantinya dalam pelaksanaan Pemilu yang saat sekarang ini sudah memasuki tahapan maupun Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar tahun 2024.
"Dengan adanya audiensi hari ini, harapannya ada keterlibatan KPU Karanganyar untuk menyosialisasikan informasi kepemiluan kepada anggota FMKI," ujar Silvi.
Ketua KPU Karanganyar, Trias, menjelaskan bahwa KPU RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Dan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pelaksanaan tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Juni 2022.
"Banyak tahapan yang harus dilaksanakan, dan ada beberapa peran yang dapat diambil oleh masyarakat untuk berkontribusi dalam pelaksanaan Pemilu yaitu menjadi Pemilih, Peserta dan Penyelenggara," lanjut Trias.
Trias menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam proses demokrasi maupun pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sangat dibutuhkan.
Tidak cukup menjadi warga negara/masyarakat yang baik, namun diperlukan warga negara/masyarakat yang aktif. (YAS)