Berita Terkini

KPU Karanganyar Menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar

KPU Karanganyar menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar di Media Centre KPU Kabupaten Karanganyar berdasarkan surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.

KPU Karanganyar telah menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD dari tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023 dan perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah diajukan pada tanggal 10 s.d 16 Juli 2023.

Pada tahap ini ada 11 parpol yang mengajukan perbaikan atau penggantian dokumen diantaranya Partai Golkar, Garuda, Hanura, Demokrat, Gerindra, PAN, Buruh, PPP, Perindo, Nasdem dan PSI. Tahap selanjutnya, KPU Karanganyar akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap data dan dokumen administrasi perbaikan bakal calon. (AB)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali