Berita Terkini

KPU Karanganyar Kenalkan Siswa SMKN 1 Karanganyar Hari dan Tanggal Pemilu

AUDIO BERITA

KARANGANYAR – Akhir Januari Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan Umum telah memutuskan bahwa Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Demikian disampaikan Suharjanto, Anggota KPU Karanganyar, saat menerima kunjungan Siswa SMK Negeri 1 Karanganyar di Kantor  KPU Karanganyar, Rabu, 9/2/2022.

Suharjanto menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, KPU telah menetapkan Keputusan KPU nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. “Dalam Keputusan tersebut KPU menetapkan hari Rabu 14 Februari 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ujar Harjanto, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar.

Kunjungan siswa SMK Negeri 1 Karanganyar, dilakukan oleh perwakilan kelas X dan kelas XI. Disampaikan Vania Intan Andraningtyas, bahwa kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan belajar mengenai kepemiluan.

“Kami ingin tahu tentang Pemilu. Bagaimana proses tahapan Pemilu tahun 2024, mengantisipasi money politik dalam Pemilu dan cara KPU mengatasi golput di kalangan pemilih pemula,” ujar Vania.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suharjanto mengatakan bahwa menurut Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyebut tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

“Adapun tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yaitu pendaftaran partai politik, penetapan partai politik Peserta Pemilu, pembentukan PPK, PPS dan PPLN, pemutakhiran data pemilih, pengajuan bakal calon DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon  DPD, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, penetapan DCT anggota DPR, DPD dan DPRD serta penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye, hari pemungutan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hari pemungutan suara Pilpres putaran 2 (jika ada),” jelasnya.

Sedangkan money politik, lanjut Suharjanto, merupakan salah satu praktik yang dapat menciderai proses demokrasi kepemiluan. 
“Maka perlu adanya  pencegahan melalui pendidikan politik agar tidak terjadi korupsi politik saat proses Pemilu. Karena dengan pendidikan politik masyarakat berpartisipasi sebagai anggota masyarakat yang bertanggungjawab dalam proses demokrasi di Indonesia,” tambahnya.

Untuk mengatasi golput, KPU giat mengadakan pendidikan pemilih dan sosialisasi Pemilu sehingga masyarakat jadi tahu pentingnya untuk memilih dan berpartisipasi dalam Pemilu Serentak tahun 2024. Dalam penjelasan penutupnya, Suharjanto mengajak para siswa SMKN 1 Karanganyar untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu Serentak tahun 2024 dengan menjadi pemilih pemula yang cerdas dan bertanggungjawab. (TR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali