
KPU Karanganyar Ikuti Rakor Penatausahaan Logistik Pasca Pemilihan Serentak 2024
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penatausahaan Logistik Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah, Jumat – Sabtu (7-8 Februari 2025).
Kasubbag Barang Milik Negara Wilayah I KPU RI, M. Rizky Suryaputra, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pemilihan ini ada kegiatan lagi yang harus diselesaikan. Yaitu penghapusan BMN Eks Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Untuk proses penghapusannya bapak ibu bisa segera melakukan penimbangan, pemilahan, kemudian melakukan scanning terhadap dokumen-dokumen yang sifatnya berupa arsip. Kemudian setelah dipilah, bapak ibu harus segera menyampaikan maupun menyimpan dokumen tersebut di kantor arsip daerah. Untuk yang Pilgub dapat disampaikan ke Provinsi”, terang Rizky.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II DJKN Jawa Tengah dan DIY, Masdjaya. Beliau menyampaikan materi berjudul Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Masdjaya Menjelaskan bahwa BMN diperoleh dari APBN berupa belanja barang, belanja modal maupun bantuan sosial. Adapun perolehan lain yang sah antara lain, hibah/sumbangan, perjanjian/kontrak, peraturan perundang-undangan maupun dari putusan pengadilan.
Kemudian BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan ataupun dipindahtangankan harus dilakukan mekanisme pemusnahan. Pemusnahan tersebut dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dirobohkan maupun ditenggelamkan.
Pelaksanaan pemusnahan BMN pada pengguna barang, lanjut Masdjaya yaitu melalui tahap antara lain persiapan. Tahap ini dilakukan dengan melakukan penelitian administrasi dan fisik oleh pengguna barang. Selanjutnya tahap permohonan dengan mengajukan permohona pemusnahan BMN kepada pengelola barang. Kemudian tahap persetujuan. Setelah dilakukan penelitian kelayakan pertimbangan dan dokumen pendukung telat sesuai, dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan. Tahap terakhir ini dilakukan dengan pemusnahan BMN.
“Pemusnahan dilaksanakan paling lama satu bulan sejak tanggal surat persetujuan pemusnahan BMN”, terangnya.