Berita Terkini

KPU KARANGANYAR GELAR RAKOR PERSIAPAN PENCALONAN BUPATI KARANGANYAR

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Rabu (31/07/2024). Bertempat di Aula KPU Karanganyar, Rakor mengundang berbagai dinas dan instansi terkait pencalonan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, menyampaikan beberapa materi terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nanti perlu melibatkan dinas instansi di Kabupaten Karanganyar. Diantaranya dari Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, DPRD, Dispermasdes, BKPSDM, DKK, Baperlitbang, Bakesbangpol, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Kemenag, dan Bawaslu Karanganyar. Kami mohonkan kepada dinas instant terkait untuk hadir pada rakor ini untuk memperlancar dalam proses pencalonan nanti,” ujar Santosa.

Selain dinas instansi, Rakor juga mengundang Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai calon pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. 

Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 :

  1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 – 26 Agustus 2024
  2. Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27 – 29 Agustus 2024
  3. Pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus – 2 September 2024
  4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus – 4 September 2024
  5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 – 6 September 2024
  6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6 – 8 September 2024
  7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti tanggal 6 – 14 September 2024
  8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 13 – 14 September 2024
  9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 18 September 2024
  10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15 – 21 September 2024
  11. Penetapan Pasangan Calon tanggal 22  September 2024
  12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

“Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mempunyai 9 Kursi atau Suara Sah Sebanyak 150.498 suara sah bagi Partai Politik yang mempunyai Kursi di DPRD Karanganyar,” Jelas Santosa.

Sedangkan Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas:

  1. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar;
  3. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan :
  • Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon;
  • Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon;
  • Sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
  • Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
  • Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.

Santosa berharap dengan adanya koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali