
KPU Karanganyar Gelar Rakor Luring Perdana PDPB
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 perdana secara luar jaringan (luring) atau tatap muka. Rakor ini melibatkan stakeholder/instansi terkait antara lain Disdukcapil Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar, dan Bawaslu Karanganyar serta Pimpinan Partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar.
Triastuti Suryandari, Ketua KPU Karanganyar, mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf I diatur bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Maka dari itu, lanjut Trias, KPU Karanganyar secara rutin melaksanakan PDPB setiap bulan.
“Pelaksanaan PDPB secara rutin telah kami laksanakan, sejak bulan April Tahun 2020 sampai dengan Januari Tahun 2021. Untuk tahun 2021, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menjadi acuan KPU Karanganyar dalam melaksanakan PDPB secara berkala dengan bertujuan untuk memperbarui Data Pemilih sehingga mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan yang akan datang,” ungkap Trias.
Dalam Rakor tersebut Trias menjelaskan alur PDPB Tahun 2021. Data PDPB terakhir, diolah dengan data dari Disdukcapil, Polres, Kodim, dan berdasarkan Surat 132 ditambah pelibatan Pengadilan Negeri.
“Pelibatan Pengadilan Negeri dilakukan jika ada pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap atau yang sudah memperoleh kembali hak pilihnya. Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan bersurat kepada KPU Karanganyar dan bisa pula dengan mengisinya secara daring melalui aplikasi SIDATAN (Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan) yang merupakan terobosan dari KPU Karanganyar,” jelasnya.
Setelah data selesai diolah, kemudian dilakukan pencermatan oleh KPU Karanganyar. Hasil pencermatan kemudian dijadikan bahan di Rakor PDPB. Pasca Rakor, digelar Rapat Pleno DPB secara internal. Hasil dari Rapat Pleno kemudian diumumkan di papan pengumuman dan Laman Resmi KPU Karanganyar.
Disdukcapil Karanganyar, yang diwakili oleh Yuli Nurwanti memberikan informasi bahwa perekaman data KTP untuk penduduk yang berusia 17 Tahun telah dimulai ketika sudah menginjak usia 16 Tahun. Dengan harapan datanya yang selama ini belum valid bisa diperbaiki. “Kami siap mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan PDPB oleh KPU Karanganyar”, terang Yuli.
Bawaslu Karanganyar, yang diwakili oleh Sri Handoko Budi Nugroho memberikan apresiasi bahwa Rakor sudah berjalan dengan baik. Koordinasi sudah dilakukan oleh KPU Karanganyar dengan Disdukcapil selaku penyaji data sehingga di Kabupaten Karanganyar ini, PDPB berjalan dengan baik. “Hasil PDPB ini baik karena data yang ada di KPU juga dipakai untuk mendukung Program Nasional Vaksinasi Covid-19”, jelasnya.
Ketua dan Anggota KPU Karanganyar kemudian menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi PDPB Tahun 2021 disaksikan oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten Karanganyar dan Stakeholder. Kegiatan dilaksanakan Selasa (09/03/2021) bertempat di Green Resto Karanganyar. (HF)