Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Rakor Bersama Relasi se-Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Senin (21/10/2024) menggelar Rapat Koordinasi bersama Relawan Demokrasi (Relasi), bertempat di Lay’s Spesial Karanganyar.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa latar belakang rapat koordinasi ini berkaitan dengan tujuan Relasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024. Sehingga, perlu diadakannya evaluasi untuk mengetahui sejauh mana tahapan yang sudah dilaksanakan serta meninjau efektivitas Relasi.

“Relasi ini merupakan salah satu instrumen sosialisasi dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Harapannya, dengan adanya Relasi tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 ini setidaknya sama dengan Pemilu kemarin yaitu sebesar 88%. Angka yang tergolong cukup tinggi karena biasanya partisipasi masyarakat pada Pilkada berkisar pada 78%-80%,” ungkapnya.

Gambar

Acara rapat koordinasi tersebut turut diisi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Pada kesempatan ini Andis memberikan pemaparan mengenai berbagai materi penting terkait Pilkada serentak 2024. Antara lain Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, yakni M. Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (nomor urut 1) dan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (nomor urut 2). Untuk tingkat Kabupaten, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar yang turut bersaing adalah Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi (nomor urut 1) dan Rober Christanto dan Adhe Eliana (nomor urut 2).

Selanjutnya mengenai surat suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024. “Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan surat suara berwarna biru muda digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menjelaskan mengenai ketegori Daftar Pemilih. Daftar Pemilih dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Daftar Pemilih Tetap merupakan DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Gambar

Selanjutnya Devid juga memaparkan mengenai Layanan Pindah Memilih. “Tahapan Layanan Pindah Memilih akan dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap pertama berlangsung pada 17 September - 28 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain; menjalani rawat inap; penyandang disabilitas yang menjalani rawat inap di panti sosial; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan rutan/lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya. Tahap kedua dilaksanakan 29 Oktober – 20 November 2024 dan melayani pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain; menjalani rawat inap di rumah sakit/mendampingi pasien rawat inap; menjadi tahanan di rutan/lapas; dan tertimpa bencana alam,” jelasnya. (#)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,012 kali