
KPU Karanganyar Gelar Jumpa Pers Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Pemilu 2024
KPU Karanganyar Gelar Jumpa Pers Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Pemilu 2024, Senin (15/5/2023).
Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 yang digelar KPU Karanganyar sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, telah terlaksana. Setelah tahapan tersebut, KPU Karanganyar melakukan rekapitulasi pengajuan bacaleg. Hasil keseluruhan, ada sebanyak 570 bacaleg dari 18 partai politik (parpol). Jumlah tersebut terdiri dari 342 bacaleg laki-laki dan 228 bacaleg perempuan.
Muhammad Maksum memperinci 18 nama parpol peserta pemilu 2024 sekaligus jumlah bacaleg di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karanganyar.
"Dimulai sesuai nomor urut, PKB mengajukan 45 bacaleg. Gerindra 45 bacaleg, PDI Perjuangan 45 bacaleg, Golkar 45 bacaleg, Nasdem 45 bacaleg, Partai Buruh 22 bacaleg, Partai Gelora 17 bacaleg, PKS 45 bacaleg. Bacaleg tersebut seluruhnya tersebar di lima Dapil. Kemudian PKN mengajukan 4 bacaleg tersebar di Dapil II dan Dapil V. Hanura mengajukan 3 bacaleg di Dapil II saja," paparnya kepada wartawan.
Selanjutnya, Partai Garuda mengajukan 10 bacaleg, PAN 45 bacaleg, PBB 43 bacaleg, Demokrat 45 bacaleg, PSI 19 bacaleg, Perindo 45 bacaleg, PPP 31 bacaleg, dan terakhir Partai Ummat mengajukan 16 bacaleg. Bacaleg tersebut seluruhnya tersebar di lima Dapil.
"Berdasarkan jumlah bacaleg yang tersebar di lima Dapil, untuk Dapil I ada 122 bacaleg, Dapil II sejumlah 130 bacaleg, Dapil III 100 bacaleg, Dapil IV 93 bacaleg, dan Dapil V ada 125 bacaleg. Kesimpulannya, bahwa jumlah bacaleg terbanyak ada di Dapil II, sedangkan paling sedikit di Dapil IV," tandas Maksum.
Dia menambahkan, sesuai hasil rapat pleno, KPU Karanganyar menetapkan bahwa mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg.
Dari verifikasi tersebut nantinya akan dituangkan hasil mengenai bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan maupun yang belum. Dan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, bahwa bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, maka partai pengusung bacaleg yang bersangkutan akan diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan, yakni mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (AB)