
KPU Fasilitasi Kampanye Dengan Prinsip Adil dan Berimbang
Padang, kpu.go.id – Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walikota tahun 2015, berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Salah satunya adalah peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada dalam memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan prinsip kampanye pilkada yang adil dan berimbang antara pasangan calon peserta pilkada.
Kampanye di media cetak dan elektronik yang difasilitasi KPU tersebut akan dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye. Waktu 14 hari tersebut harus bisa dioptimalkan untuk membangun equaltreatment, semua mempunyai porsi iklan yang sama. Kemudian untuk menjembatani masa kampanye diluar 14 hari tersebut, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus gencar melakukan sosialisasi Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Demikian juga dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di daerah bisa berkirim surat ke lembaga-lembaga penyiaran mengenai penayangan ILM tersebut, karena sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pilkada.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPU, Bawaslu, dan KPI dalam Pembentukan Gugus Tugas dan Penetapan Pedoman Pengawasan Bersama Kampanye di Media Penyiaran pada Pilkada Tahun 2015, Selasa (15/9) di Padang, Sumatera Barat.
“Saya sering sampaikan, tolong pasangan calon peserta pilkada jangan terpaku pada alat peraga kampanye dan iklan, tetapi silakan lebih sering turun menyapa masyarakat secara langsung. Apabila ada yang melakukan kampanye di media diluar 14 hari, itu jelas pelanggaran. Contohnya soal iklan ucapan selamat, itu tidak boleh, karena dikhawatirkan ada kecemburuan dan ketimpangan, ini tidak equaltreatment. Hal ini juga tidak mungkin difasilitasi KPU, karena KPU sudah jelas akan memfasilitasi iklan kampanye pada 14 hari itu,” tegas Ferry.
Terkait soal gugus tugas pengawasan kampanye di media penyiaran ini, Ferry menginginkan ada kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan KPI. Gugus tugas tiga lembaga ini sebaiknya tidak hanya ada di tingkat pusat, tetapi semangat dan aktifitasnya juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gugus tugas ini penting dibangun di daerah, karena banyak permasalahan yang muncul di daerah, misalnya soal ijin lembaga penyiaran dan komunitas. Mengenai ijin penyiaran, kewenangan KPI yang memberikan ijin, dan hal itu yang menjadi pedoman KPU dalam bekerjasama dengan lembaga penyiaran berijin tersebut.
“Apabila diperlukan, kita bisa membuat surat edaran bersama mengenai pelaksanaan gugus tugas ini. Bawaslu melakukan pengawasan, bisa diteruskan ke pihak-pihak terkait soal pelanggaran, khusus untuk pelanggaran administratif itu bisa ke KPU, dan sanksi terberat adalah pembatalan peserta pilkada. Termasuk pada masa tenang, media cetak dan elektronik dilarang menyiarkan rekam jejak paslon yang bisa merugikan pasangan lain. Terkait iklan, prinsipnya lembaga penyiaran diberi porsi sama, paling banyak 10 spot iklan, dengan durasi minimal 30 detik, dan ini tidak boleh dipotong-potong menjadi 15 detik. Jadi sebenarnya kita bukan dalam konteks membatasi, tetapi mengatur pelaksanaan kampanye ini,” jelas Ferry.
Ferry juga memberi contoh persoalan di Kabupaten Anambas yang tidak mempunyai lembaga penyiaran, mereka bisa melakukan siaran tunda di lembaga penyiaran yang frekuensinya mencapai Anambas, ini yang diupayakan KPU agar tidak ada kendala di lapangan. KPU juga tidak membolehkan peserta pemilu melakukan apapun selain yang difasilitasi KPU dan telah diatur dalam Peraturan KPU. Termasuk pembagian Compact Disc (CD) oleh paslon, seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah, hal itu tidak diperbolehkan. Meskipun alasannya karena tidak ada lembaga penyiaran di daerah tersebut, tetapi CD tidak termasuk dalam bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU.
Senada dengan Ferry, Komisioner KPI Idy Muzayyad juga berharap koordinasi gugus tugas tiga lembaga ini bisa dilanjutkan ke tingkat daerah. Kegiatan-kegiatannya juga bisa dimasukkan dalam acara di daerah, misalnya dalam rapat pimpinan KPID, bisa mengundang KPU dan Bawaslu, begitu juga pada kegiatan KPU dan Bawaslu bisa mengundang KPID. Gugus tugas di tingkat pusat itu hanya bersifat koordinasi, sedangkan pelaksana langsung ada di provinsi dan kabupaten/kota. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id