KPU Berharap Kampanye Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
Denpasar,kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota dan Walikota (Pilkada) dapat meningkatkan Partispasi Masyarakat.
Demikian dikemukakan oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sigit Pamungkas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Kampanye penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Gedung Wiwasabha Utama, Kantor Gubernur Bali Selasa, 15 September 2015.
Kampanye dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih, memilih kandidat tertentu, sosialisasi dimaksudkan memberikan pemahaman berbagai tahapan pemilihan, hak kewajiban pemilihan, hak dan kewajiban pemilih serta mendorong partisipasi pemilih, ujar Sigit.
Kampanye Pilkada serentak tahun 2015, lanjut Sigit, difasilitasi oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBN), baik KPU dan peserta pemilu memiliki fungsi yang sama yaitu memastikan partisipasi pemilih, di KPU disebut sosialisasi di peserta pemilu disebut kampanye.
Kampanye sebutan untuk aktivitas yang dilakukan peserta pemilu sedangkan sosialisasi sebutan untuk aktivitas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, persamaan keduanya adalah untuk memastikan partisipasi pemilih. Kampanye mengarah kepada kandidat untuk menyakinkan para pemilih untuk memilih pasangan calon, sedangkan sosialisasi mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, oleh karenanya keduanya diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat, papar Sigit Pamungkas
Tantangan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Banyak tantangan yang dihadapi dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada. Akar persoalan partisipasi adalah public distrust terkait dengan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Trust building perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pasangan calon, untuk penyelenggaraan pemilihan dilakukan dengan melakukan transparansi di setiap proses pemilihan dan pelibatan masyarakat (involvement of voter) untuk pasangan calon/peserta pemililhan dilakukan dengan cara persuasi secara santun, program kerja yang konkrit serta memenuhi janji dalam kampanye, demikian ujar Dosen Fisip UGM tersebut . (Mtr/red, FOTO KPU/mtr/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id