Berita Terkini

KPU-Bawaslu Samakan Persepsi Anggaran Pilkada

KARANGANYAR – KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dalam menyusun rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyatakan bahwa perlu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk menyamakan persepi terkait asumsi dasar yang digunakan maupun satuan harga dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang akan dibutuhkan dalam Pemilihan Serentak.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Karanganyar dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 bersama Bawaslu Karanganyar yang dilaksanakan di “Green Resto” Karanganyar, Selasa kemarin (1/12/2020).

“Pertemuan ini sesuai arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang tidak menyelenggarakan Pilkada agar berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penyusunan anggaran,” Ujar Trias.

KPU Kabupaten/Kota, lanjut Triastuti, juga diintruksikan menjalin komunikasi secara instensif dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait agar proses penganggaran Pemilihan lebih komprehensif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita, menyatakan senang sekali adanya koordinasi seperti ini. “Meskipun Pilkada masih lama, untuk anggaran memang harus dipersiapkan sejak awal. Dan kami pun juga telah menyusun asumsi-asumsi yang digunakan untuk penyusunan anggaran Pemilihan Serentak,” kata Nuning.

Harapannya, sebut Nuning, agar antara KPU dan Bawaslu ada kesamaan persepsi sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penganggaran, khususnya anggaran untuk badan penyelenggara adhoc.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan asumsi dasar yang digunakan sebagai acuan penyusunan RAB Pemilihan 2024. Asumsi tersebut antara lain, Perkiraan Jumlah Penduduk, Jumlah Pemilih, Jumlah Pasangan Calon, Jumlah TPS, RT, RW, Dusun dan KK pada Tahun 2024.

“Meskipun angkanya belum final, KPU Karanganyar telah menyusun RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang terdiri dari 16 (enam belas) kegiatan yang terdiri dari tahapan persiapan dan pelaksanaan serta operasional dan administrasi perkantoran. Termasuk didalamnya telah dianggarkan santunan bagi penyelenggara Pemilihan dan kebutuhan anggaran untuk rapid test serta APD pencegahan Covid-19 sesuai protokol Kesehatan,” terang Triastuti.

Mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD Pasal 2 ayat (3), menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.

“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar usulan berkait dana cadangan, antara lain asumsi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran butuh dana yang besar. Kebutuhan dana Pemilihan yang cenderung mengalami kenaikan cukup siginifikan dan mempertimbangkan terjadinya bencana alam maupun non alam. Dengan pertimbangkan tersebut, dirasa perlu bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk dana cadangan Pemilihan,” terang Trias diakhir acara.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati untuk penyamaan persepsi khusunya terkait kebutuhan anggaran di badan Penyelenggara Adhoc seperti besaran honorarium Badan Penyelenggara Adhoc agar tidak ada ketimpangan antara KPU dengan Bawaslu. Langkah selanjutnya KPU Karanganyar akan segera menyampaikan rencana kebutuhan anggaran Pemilihan 2024 tersebut kepada Bupati Karanganyar. (FIK)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali