Berita Nasional

Keserentakan Pilkada dengan Standar Kerja Nasional

Balikpapan, kpu.go.id Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 di selenggarakan secara serentak, untuk itu dibutuhkan keserentakan juga dalam proses tahapannya. Poin penting dalam proses keserentakan ini adalah adanya standarisasi kerja secara nasional antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menjalankan standar kerja nasional tersebut dalam menyelenggarakan pilkada. KPU harus memberikan fasilitasi yang sama kepada masyarakat pemilih, cara kerja yang sama, dan output juga harus sama. Standar nasional itu menegaskan tidak ada pilkada ala daerah tertentu, misalnya pilkada ala Papua, ala Madura, atau daerah lainnya, KPU tidak boleh mentolerir hal tersebut.

Kita harus memaknai pilkada serentak ini dengan menjaga semua proses bisa berjalan sama, semua harus sama pelaksanaannya dari awal sampai akhir. Khusus adanya akibat dari rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu, sehingga tahapan yang berjalan agak berbeda, juga bagi daerah yang mempunyai calon tunggal, proses akhirnya harus tetap sama, yaitu pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015, papar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada, (24/10) di Balikpapan.

Husni juga menekankan penggunaan panduan yang dikeluarkan KPU, seperti buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), panduan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan rekapitulasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU juga telah membuat video panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi standar kerja nasional.

Munculnya persoalan dan ketidakpuasan beberapa pihak sehingga ada laporan ke Bawaslu/Panwaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hal itu karena masih ada penyelenggaraan tahapan yang belum sama standarnya. Penyelesaian sengketa pilkada pasca penetapan juga harus dilakukan dengan standar yang sama. Orientasinya adalah semua harus dipertanggungjawabkan dalam laporan, termasuk dokumentasi arsip yang tertib dan mudah ditelusuri apabila terjadi sengketa.

Kita menargetkan fasilitasi proses publikasi hasil pilkada bisa seperti waktu Pemilu 2014 yang lalu, bahkan kualitas harus ditingkatkan. Form C1 ini harus secepatnya dikumpulkan di KPU kabupaten/kota untuk proses scanning dan uploading. Ini semangat transparansi kita sebagai penyelenggara pemilu. Apa yang kita lakukan ini juga harus dibarengi dengan integritas yang kuat, karena negara ini telah mempercayakan kepada kita untuk mengelola penyelenggaraan pemilu, tegas Husni di hadapan peserta Bimtek.

Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari tanggal 24 – 26 Oktober 2015 tersebut diikuti oleh 279 peserta yang berasal dari 10 KPU Provinsi, yaitu: Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, serta 83 KPU Kabupaten/Kota di provinsi tersebut yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk tiga kabupaten yang hanya mempunyai satu pasangan calon, yaitu Tasikmalaya, Blitar dan Timur Tengah Utara.

Sementara itu Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Sigit Joyowardono, menyampaikan bahwa materi dalam bimtek ini menyangkut pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Proses ini agak sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya, termasuk rekapitulasi penghitungan suara hingga penetapan hasil pilkada.

Kita bersinergi dengan Bawaslu dan DKPP dalam mengawasi proses tahapan pilkada, sehingga potensi pelanggaran kode etik juga akan dibahas dalam bimtek ini. KPU juga mengundang PPUA Penca terkait pelayanan penyandang disabilitas di TPS, kemudian kita juga akan melakukan simulasi pengisian formulir. Seluruh kegiatan bimtek ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama, sehingga pelaksanaan tahapan dan penyelesaian persoalan juga sama di semua daerah, ujar Sigit. (Arf.FOTO/dam/Hupmas)

Sumber : www.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali