Berita Nasional

Keberatan, Paslon Dipersilahkan Menggugat ke MK

Bengkulu, kpu.go.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mempersilahkan kepada para saksi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu .

Hal itu disampaikannya di sela Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (18/12) di Ballroom hotel santika, Bengkulu.

Pada pleno tersebut terjadi insiden walk out yang dilakukan oleh salah satu saksi pasangan calon, setelah permohonannya untuk meminta membuka form C7 dan C6 serta permintaan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang ditolak.

“Ada mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi, mereka bisa menyampaikan keberatannya kepada MK,” terang Irwan. Ia menambahkan, bahwa untuk memutuskan pemungutan suara ulang bukanlah ranah KPU Provinsi.

Menurut Irwan, keinginan saksi paslon tersebut tidak relevan dengan kejadian yang ada di lapangan, sebab tidak ada satu pun laporan pelanggaran di lapangan yang menyebabkan dilakukannya PSU.

“PSU dilakukan di tingkat TPS, apabila ditemukan kendala-kendala, salah satu nya jika ditemukan ada orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, akan tetapi untuk Provinsi Bengkulu, tidak ada satu pun TPS yang memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU,” ungkap Irwan.

Ia pun mengharapkan apabila masih ada keberatan dari pasangan calon, untuk dapat menggunakan mekanisme pengajuan gugatan kepada MK.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali