
Karanganyar KLB Covid-19
Karanganyar – Kabupaten Karanganyar berstatus kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Status KLB ini ditetapkan Bupati Karanganyar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.
Status KLB Covid-19 berlaku mulai 10-23 April 2020. KLB merupakan antasisipasi karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar menetapkan status kedaruratan Covid-19.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak awal menetapkan status kedaruratan terhadap pencegahan Covid-19. Namun setelah ditemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang menginggal dunia, sehingga statusnya dinaikkan menjadi KLB.
Dengan penetapan KLB, Pemkab Karanganyar akan melakukan penguatan dan memperketat aturan physical distancing yang sudah diterapkan sebelumnya. Semua kegiatan warga di atas pukul 21.00 harus ditiadakan, dan diharapkan semua masyarakat Karanganyar saling mendukung pencegahan Covid-19.
Menindaklanjuti status KLB ini, KPU Karanganyar melakukan rapat terbatas yang diikuti oleh Komisioner dan Pejabat Struktural. Dalam rapat terbatas tersebut diputuskan bahwa KPU Karanganyar bekerja sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyeberan Covid-19. Selain itu, menjalankan perkerjaan perkantoran bisa dilaksanakan dengan metode work from home (WFH).