
Ikhtiar KPU Karanganyar Tekan Tingkat Suara Tidak Sah
KARANGANYAR – KPU Karanganyar berikhtiar untuk menekan tingkat suara tidak sah di Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2019 kemarin. Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar, menyampaikan bahwa Surat suara tidak sah dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain ketidaktahuan pemilih dalam menggunakan hak suaranya, terkait dengan ekspresi politik pemilih yang dikenal dengan protes voting, terkait dengan electoral malpractice termasuk perbedaan pandangan tentang aturan pemberian suara maupun kesalahan teknis di lapangan.
Demikian dikatakan Maksum dalam kegiatan peningkatan indeks demokrasi masyarakat yang didorong oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karanganyar di Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Senin (29/11/2021) kemarin. Kegiatan berlangsung di Griya Limas Gedongan, Colomadu, melibatkan Bawaslu Karanganyar dan menghadirkan Tokoh Masyarakat dari berbagai unsur antara lain Ketua BPD, Perangkat Desa, Ketua dan anggota PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, Kelompok Disabilitas, Kelompok Sektoral/Marjinal di Wilayah Desa Gedongan sebagai peserta.
"Wujud dari ikhtiar KPU Karanganyar agar dapat meminimalisir surat suara tidak sah yang tinggi yaitu masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan aktif dalam mencari informasi tentang calon pemimpin yang berkualitas serta mencari informasi yang jelas sumbernya, tidak mudah percaya dengan berita hoaks. Untuk itu, KPU menyediakan sarana untuk menggali informasi melalui laman KPU RI di www.kpu.go.id serta untuk laman KPU Kabupten Karanganyar di www.kab-karanganyar.kpu.go.id," lanjut Maksum.
Maksum menyampaikan bahwa Desa Gedongan menduduki peringkat 10 desa dengan suara tidak sah terbanyak di Kabupaten Karanganyar berada di peringkat ketiga yakni berada pada angka 14,01 % . Maksum mengajak seluruh elemen masyarakat berkontribusi dalam hajatan demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Kabupaten Karanganyar, Joko Warsanto, menyampaikan pesan dari Kepala Bakesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto, bahwa peran semua elemen masyarakat mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur perempuan, karang taruna, kelompok marginal dan lain-lain. Oleh sebab itu peran Pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi politik sangatlah diperlukan, karena pemerintah desa merupakan bagian pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat serta mengenal karakteristik masyarakat setempat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Gedongan tidak lagi masuk dalam 10 besar suara tidak sah pada Pemilu tahun 2024,“ ujar Joko.
Anggota Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, menyampaikan Urgensi Pengawasan Partisipatif Pemilu/Pilkada Serentak 2024. Masyarakat dapat mengambil peran sebagai Pengawas, Pelaksana maupun peserta dalam event Pemilu/Pemilihan.
“Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melakukan laporan pelanggaran yang terjadi kepada pangawas/Bawaslu. Tanggung Jawab Pemilu/Pilkada secara substansial adalah tanggung Jawab semua komponen masyarakat. Masyarakat perlu terlibat dalam Pemilu 2024 sehingga berjalan dengan aman dan lancar,”ujar Ikhsan. (NKAW).