
Hadapi Sengketa: Persiapkan Kronologis, Matriks Hingga Team Work Solid
Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada pada 8 Januari 2025. Sebelumnya MK akan menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025 untuk mengetahui daerah mana saja yang mengikuti sidang PHP.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita berpesan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan diri atas potensi sengketa. Persiapan salah satunya dengan membuat kronologis atas tahapan pilkada didaerah masing-masing. “Karena kronologis ini akan membantu kami, konsultan dalam akan melakukan aistensi, pendampingan,” ujar Iffa saat hadir secara daring pada kegiatan Rapat Koordinasi dalam Rangka Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Senin (23/12/2024).
Di Kaltara sendiri, Iffa mengungkap ada 3 daerah yang akan disengketakan di MK, meski kepastian itu baru dapat diketahui ketika MK telah menyampaikan BRPK-nya. Oleh karena itu dia meminta agar ke-3 daerah memiliki atensi lebih untuk menyiapkan dirinya menghadapi gugatan. “Penting bagi kami mendorong teman-teman membuat kronologis ini, karena inilah nanti yang akan kami analisis, telaah kira-kira pada saat nanti masuk sidang, kemudian apakah nanti harus disiapkan ahli, saksi,” lanjut Iffa.
Kesiapan lain yang perlu dilakukan menurut Iffa yakni membuat matriks yang memuat mitigasi dan daftar isian masalah. Hal lain dia juga meminta jajaran KPU khususnya di provinsi Kaltara untuk menunjuk firma hukum yang tepat. Hal lainnya agar bekerja secara tim dengan solid dan meningkatkan literasi pemahaman hukum yang baik.
Hadir mengikuti Kepala Biro Hukum Setjen KPU Andi Krisna, Ketua, Anggota KPU Kalimantan Utara serta KPU Kab/Kota di Kalimantan Utara. (humas kpu dianR/foto: ist/ed diR)
Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/12750/hadapi-sengketa-persiapkan-kronologis-matriks-hingga-team-work-solid