Berita Nasional

Bawaslu, KPU, dan KPI Gelar Rakor Gugus Tugas Kampanye Pilkada

Padang, kpu.go.id – Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015 telah dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2015, hingga tanggal 5 Desember 2015. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Gugus Tugas dan Penetapan Pedoman Pengawasan Bersama Kampanye di Media Penyiaran pada Pilkada Tahun 2015, Senin (14/9) di Padang Sumatera Barat.

Gugus tugas yang terdiri dari tiga unsur lembaga ini yang nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, iklan, dan penyiaran kampanye pilkada di media penyiaran. Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye. Khusus untuk kampanye di media cetak dan elektronik, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penayangan iklan kampanye, itu pun dilaksanakan pada 14 hari terakhir masa tahapan kampanye.

Rakor yang diselenggarakan Bawaslu RI dengan mengundang KPU RI, KPI, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan KPID Provinsi yang menyelenggarakan pilkada ini juga untuk menginvetarisasi semua permasalahan yang muncul di daerah. Permasalahan itu seperti adanya pemberitaan di media penyiaran yang tidak berimbang, terdapatnya iklan kampanye di media cetak, dan indikasi-indikasi lain yang mengarah pada kampanye di media penyiaran. Inventarisasi permasalahan dari daerah ini yang akan dijadikan dasar sisi pengaturan yang di dalam Peraturan KPU belum tercantum.

“Kegiatan apapun mengenai pasangan calon yang ditayangkan di media penyiaran, itu bisa dikategorikan sebagai kampanye. Bawaslu sudah mengkomunikasikan dengan Komisi II DPR-RI, mengenai perspektif kumulatif kampanye. Bawaslu juga berdiskusi dengan KPI mengenai adanya media televisi yang telah mendesain program khusus tentang pilkada serentak ini. Peraturan KPU pun sudah jelas mengatur bagaimana kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik, bahkan termasuk pengaturan kampanye di media sosial,” papar Komisioner Bawaslu RI Nasrullah yang memimpin proses rakor ini.

Nasrullah berharap forum tersebut dapat membangun kesepahaman bersama mengenai kampanye di media penyiaran. Seperti pada contoh kasus iklan ucapan selamat, seharusnya tidak dilakukan berulang kali dan memuat gambar pasangan calon, karena bisa dikategorikan kampanye. Bawaslu juga tidak akan mentolerir kampanye di media penyiaran yang diluar aturan 14 hari itu, kecuali yang difasilitasi dan dilaksanakan oleh KPU, seperti pelaksanaan debat dan sosialisasi.

Sementara itu, Komisioner KPI, Idy Muzayyat juga menegaskan bahwa penyiaran iklan kampanye pilkada di daerah itu tetap harus dilakukan pada lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP). Lembaga penyiaran yang belum memiliki IPP akan dianggap melanggar UU atau ilegal apabila melakukan penyiaran, dan hal ini bisa dijerat dengan pidana. Untuk itu KPU harus tetap berkoordinasi dengan KPID untuk mengidentifikasi lembaga penyiaran yang berijin dalam kerjasama sosialisasi dan kampanye di media penyiaran.

“Rakor ini membicarakan persoalan yang muncul di daerah, kemudian bagaimana pelaksanaan pengawasannya, baik di KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan KPID Provinsi, sehingga diharapkan hasilnya nanti bisa menjadi pedoman untuk dimasukkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, KPU, dan KPI,” tambah Idy. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

Sumber : www.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali