
Awal Tahun 2022 KPU Karanganyar Teken PK
KARANGANYAR – Demi mewujudkan tata nilai dan budaya kerja, KPU Karanganyar melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2022, Jum’at (7/1/2022). Bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Bejen Karanganyar, Penandatanganan PK dilaksanakan oleh Ketua, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Karanganyar.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Pejabat Struktural, staf serta karyawan KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Perjanjian Kinerja disusun paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi.
Dikatakan Trias bahwa Perjanjian Kinerja merupakan wujud nyata komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang berdasar pada integritas, akuntabilitas, transparansi,dan kinerja. Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota beserta sekretariatnya. Untuk memudahkan seluruh satuan kerja dalam menyusun Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja, maka perlu disusun acuan atau pedoman penyusunannya.
“Dan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan KPU Karanganyar diperlukan kedisiplinan seluruh pegawai di KPU Karanganyar. Karena dengan kedisiplinan akan tercipta suasana kerja yang teratur dan kondusif,” ujarnya.
Melalui perjanjian kinerja ini, kedepan dapat terwujud komitmen dan tercipta kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, diharapkan juga kerjasama yang baik dan saling mendukung antara Komisioner dan Sekretariat dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi di lembaga KPU Karanganyar. (TR)