Berita Terkini

Audiensi KPU - Pemkab Karanganyar Siapkan Pemilihan Serentak 2024

AUDIO BERITA

Menjelang Pemilihan Serentak 2024, KPU Karanganyar melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Ruang Garuda, Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Selasa (08-03-2022). Dalam acara tersebut KPU Karanganyar bertemu dengan Bupati Karanganyar beserta organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait, membahas kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 telah ditetapkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP yaitu Rabu, 14 Februari 2024. Sementara itu, lanjut Trias, untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Berbagai persiapan dilakukan oleh KPU Karanganyar. Diantaranya adalah menyusun kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, jumlah anggaran yang akan diajukan oleh KPU Karanganyar sudah disesuaikan dari awalnya Rp. 73.248.277.203,- menjadi Rp. 80.949.232.786,-. Perubahan tersebut dikarenakan ada perubahan regulasi, lalu ada penambahan kegiatan dan perubahan harga satuan yang berimplikasi pada perubahan anggaran," ungkap Trias.

Trias juga menyampaikan asumsi dasar pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak tahun 2024 antara lain estimasi jumlah penduduk, jumlah potensial pemilih, jumlah estimasi TPS, RT/RW, KK, dan pasangan calon. Asumsi dasar tersebut berdasarkan Surat Disdukcapil Kabupaten Karanganyar sebagai acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024.

Anggota KPU Karanganyar, Muhammad Maksum turut menyampaikan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang, KPU akan menggunakan teknologi informasi berupa alat bantu penghitungan suara yaitu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). "Setelah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) selesai menghitung jumlah perolehan suara, dengan memanfaatkan aplikasi Sirekap, nantinya baik peserta, saksi, pengawas, dan masyarakat dapat langsung memantau perolehan suara secara real-time. Bisa dikatakan ini adalah real count versi KPU. Namun ini belum bisa digunakan sebagai penetapan rekapitulasi hasil resmi. Untuk rekapitulasi resmi tetap menggunakan mekanisme Rapat Pleno di tingkat kecamatan, kemudian tingkat kabupaten, terang Maksum.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pembahasan mengenai Pemilihan ini perlu didiskusikan sambil menunggu sistem pembiayaan kebutuhan anggaran. "Minimal dalam APBD tahun 2023 dan 2024 sudah muncul anggaran pembiayaan Pemilihan Serentak tahun 2024, khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar tahun 2024," kata Juliyatmono.

Juliyatmono juga berpesan kepada jajaran KPU Karanganyar untuk menyiapkan sambil berbenah agar DPT (Daftar Pemilih Tetap) semakin mutakhir, jangan sampai ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (HF)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 439 kali