
684.938 Pemilih Ditetapkan dalam Pleno PDPB Mei 2021
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di aula Kantor KPU Karanganyar pada hari Senin, 31 Mei 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan seluruh kasubbag di lingkup kerja KPU Karanganyar.
Dalam Rapat Pleno PDPB tersebut, ditetapkan sebanyak 684.938 pemilih per Bulan Mei Tahun 2021. Dengan rincian 338.409 pemilih laki-laki dan 346.529 pemilih perempuan, tersebar di 17 kecamatan serta 177 desa/kelurahan se-Karanganyar. Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 82/PK.01-BA/3313/KPU-Kab/V/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Karanganyar rutin melakukan koordinasi terkait PDPB dengan bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727, Pengadilan Negeri Karanganyar, serta Pangkalan Udara (Lanud) Adi Soemarmo dalam hal penyediaan data yang akan diolah. Bersama dengan tanggapan dan masukan masyarakat melalui aplikasi SIDATAN yang telah dikonfirmasi dengan Disdukcapil Karanganyar.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono membacakan rekapitulasi PDPB bulan Mei 2021. “Hingga hari ini, ada potensi pemilih baru sebanyak 22 pemilih, lalu penduduk meninggal sejumlah 470, dan pindah domisili sebanyak 399 pemilih.” ujar Kustiyono.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB dan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengumumkan di papan pengumuman, laman resmi, portal aplikasi, dan/atau media sosial. (HF)