18 Partai Politik Menyerahkan Berkas Pengajuan Perbaikan Dokumen Persayaratan Bacaleg DPRD di Kantor KPU Karanganyar
KPU Karanganyar telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2024 lengkap dari 18 Partai Politik.
Batas waktu penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Karanganyar dalam Pemilu 2024 telah dimulai 26 Juni 2023 dan berakhir pada hari Minggu (9/7/2023) pukul 23.59. Selanjutnya KPU Karanganyar akan melakukan penelitian berkas pengajuan perbaikan dokumen bacaleg yang akan dilaksanakan pada saat verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 10 Juli hingga 9 Agustus 2023.





Bagikan:
Telah dilihat 63 kali