Siaran Pers

Dana Pilkada Karanganyar Sisa Rp3,5 Miliar.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Karanganyarmenyisakan anggaran Rp3,5 miliar dari total alokasi dana hibah senilai Rp35 miliar.

Sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada ini segera dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar ke Pemkab.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 senilai Rp3,5 miliar masih berdasarkan perhitungan sementara. KPU masih menghitung lebih detail seluruh penggunaan anggarannya. Menurut Daryono, sisa dana hibah tersebut didapat dari hasil efisiensi dan pelaksanaan kegiatan Pilkada sesuai kebutuhan hingga menyisakan nilai Rp3,5 miliar. 

"Baru perkiraan kasar itu sekitar Rp3,5 miliar, dari total dana hibah yang kita terima Rp35 miliar. Ini masih didetailkan perhitungannya," kata Daryono kepada wartawan di sela pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada 2024 di Ballroom Anaya Azana Hotel Karangpandan, Selasa (18/2/2025).

Daryono menjelaskan berdasarkan kebijakan Permendagri, pengembalian sisa dana hibah maksimal dikembalikan tiga bulan setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih. Dengan mengacu kebijakan tersebut, KPU memiliki batas waktu pengembalian hingga 10 April 2025 mendatang. Secara umum, Daryono mengatakan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar. Tidak ada kendala besar selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Daryono mengatakan KPU menggelar FGD untuk penyusunan laporan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini merujuk ketentuan di Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawali). Di mana KPU berkewajiban untuk menyusun laporan  penyelenggaraan Pilkada. Laporan tersebut akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan kemudian diteruskan ke KPU Pusat. 

"Dalam rangka penyusunan laporan itu, makanya kita hari ini menggelar FGD yang melibatkan, seluruh stakeholder yang terlibat dalam, pelaksanaan Pilkada. Ada  Forkompimda, dinas terkait, kemudian peserta pemilu, tim pasangan calon, ormas, dan media massa," katanya.

Dalam kegiatan itu, Daryono mengatakan ingin mendapatkan masukan, catatan, atau kritikan yang akan dimasukan dalam laporan penyelenggaraan Pilkada Serentak. 

Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan pengembalian dana sisa hibah Pilkada merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KPU.

"Ya sesuai ketentuan kan, pelaksanaan itu, dipertanggungjawabkan, setelah selesai, yang bisa dikerjakan, dipertanggungjawabkan, kalau yang tidak bisa dilaksanakan kan harus kembali ke kas daerah," katanya.

Timotius menyebut akan dilakukan audit penghitungan dengan mempertimbangkan pemanfaatan anggaran sesuai kegiatan. Salah satunya pertimbangan penggunaan anggaran untuk antisipasi risiko kejadian selama pelaksanaan Pilkada. Pj Bupati juga mengapresiasi kinerja KPU Karanganyar yang telah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu dengan tetap mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran. 

"Kami terima kasih kepada KPU yang sudah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu, dengan baik, tapi tetap efisien dalam penyelenggaraannya," ujarnya.

Sumber : https://solopos.espos.id/dana-pilkada-karanganyar-sisa-rp35-miliar-2061681

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali