Siaran Pers

Dana Pilkada Tersisa Rp 3,5 Miliar, KPU Karanganyar akan Kembalikan ke Kas Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karanganyar ke kas daerah Pemkab Karanganyar sebesar Rp 3,5 miliar.

Sisa dana tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran yang sudah disiapkan, namun kegiatannya tidak terlaksana. Batas waktu pengembalian sisa dana hibah tersebut maksimal 10 April mendatang.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, sesuai ketentuan, pengembalian sisa dana hibah adalah maksimal tiga bulan setelah KPU menyampaikan dokumen usulan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Karanganyar terpilih ke lembaga DPRD.

"Dokumen usulan pelantikan kami sampaikan ke DPRD Karanganyar pada 10 Januari. Maka, maksimal 10 April, sisa dana hibah sudah harus dikembalikan ke Pemkab Karanganyar," katanya, ditemui di sela FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024 di Hotel Anaya Azana Karangpandan, Selasa (18/2/2025).

Dari perhitungan yang dilakukan, sisa dana hibah yang akan dikembalikan di kisaran angka Rp 3,5 miliar.

"Sisa dana itu dari beberapa pos anggaran yang tidak terlaksana. Seperti penyelesaian sengketa pemilu. Kebetulan di Karanganyar tidak ada sengketa," tuturnya.

"Kemudian pemilihan suara ulang (PSU) hanya satu TPS. Verifikasi calon perseorangan juga tidak terlaksana, karena tidak ada calon independen yang maju. Prediksi empat calon juga tidak, karena calonnya hanya dua," lanjutnya.

Selain itu, juga ada efisiensi anggaran di sejumlah pos yang disiapkan, karena penggunaan anggarannya sesuai kebutuhan.

"Kami berharap, pengembalian sisa dana hibah bisa dilakukan tepat waktu," imbuhnya.

Sementara itu, dalam FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024, KPU Karanganyar mengundang sejumlah stakeholder terkait.

Masukan dari peserta FGD akan dijadikan bahan menyusun laporan evaluasi pelaksanaan pilkada, yang nantinya disampaikan ke KPU Provinsi Jateng dan KPU Pusat.

"Secara umum, pelaksanaan Pilkada Karanganyar berjalan tanpa persoalan krusial. Tapi evaluasi tetap harus dilakukan, untuk perbaikan kinerja di pelaksanaan pilkada mendatang," jelasnya.

Sumber : https://solo.suaramerdeka.com/solo-raya/0514579626/dana-pilkada-tersisa-rp-35-miliar-kpu-karanganyar-akan-kembalikan-ke-kas-daerah

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali