
2 hari lagi menuju hari terakhir mengurus pindah memilih.
dengan kategori 9 alasan lho!
Kategori 9 alasan pindah tersebut antara lain:
1. Menjalankan tugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit / mendampingi pasien rawat inap
3. Penyandang disabilitas yang menjalani rawat inap di panti sosial
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rutan/lapas
6. Tugas belajar
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
Untuk mengurus pindah memilih, siapkan KTP atau KK dan dokumen bukti dukungnya, ya!
Hubungi PPS, PPK. atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Karanganyar untuk pelayanan pindah memilih.
Bagikan:
Telah dilihat 8 kali