FAQ - Dimana Bisa Memilih di Pemilu 2024
- Question: Dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
- Answer: Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan oleh KPU sesuai wilayah yang tertera dalam alamat KTP elektroniknya. Untuk mengecek di TPS berapa dapat memilih, maka pemilih dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id yang juga menampilkan di TPS mana pemilih tersebut terdaftar.
- Question: Kapan pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS?
- Answer: di Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Share this artikel :
Dilihat 19 Kali.