Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 berdasarkanKeputusan KPU Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2013 tentang Perubahan atas keputusan KPU jawa Tengah Monor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013. Tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Tahapan Persiapan
Penyusunan Program dan Anggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013
Penetapan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah
Pemberitahuan DPRD kepada KPU Jawa Tengah mengenai berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Pembentukan/Pengangkatan Badan Penyelenggara
Pengumuman dan pendaftaran pemantau
Sosialisasi
2. Tahapan Pelaksanaan
Pemutakhiran data dan daftar pemilih
Pencalonan
Pengadaan, pencetakan dan distribusi
Kampanye
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji
3. Tahapan Penyelesaian
Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 oleh pasangan calon (pemohon) Ke MK
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Penyampaian Hasil Pemilu Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013
Laporan KPU Jawa Tengah kepada KPU dan Gubernur, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 serta mengelola barang inventaris
Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013
Pembubaran PPK, PPS dan KPPS
Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan KPU
Pertanggungjawaban Anggaran Hibah Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013