Pemutakhiran DPB 2021 Dilanjutkan

KARANGANYAR – Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 tetap dilanjutkan. Hal ini berdasarkan atas Surat KPU RI Nomor : 132/PL/02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang dikeluarkan Plt. Ketua KPU RI tanggal 4 Februari kemarin.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyatakan bahwa pelaksanaan pemutakhiran DPB tahun 2021 di Kabupaten Karanganyar akan terus dilaksanakan. “Berdasarkan Surat KPU RI tersebut, KPU Karanganyar sudah mempunyai dasar untuk melanjutkan DPB yang rutin dilaksanakan setiap bulannya,” jelas Trias.
Demikian disampaikan Triastuti dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan secara daring, Senin (22/02/2021). Sesuai Surat KPU RI Nomor 132 tersebut, Lanjut Trias, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB per bulan dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
“Selanjutnya KPU Karanganyar akan mengumumkan DPB setiap bulan di papan pengumuman/website. Hal ini dilakukan agar masyarakat, Parpol, Bawaslu maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat mengakses rekapitulasi DPB tersebut,” katanya.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan bahwa pemutakhiran DPB diawali dengan rapat koordinasi ekternal. “Koordinasi eksternal bisa mengundang pemangku kepentingan/stakeholder antara lain Disdukcapil, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, dan Bawaslu. Pelaksanaan Rakor dilakukan secara daring karena masih menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” papar Kustiyono.
Selama tahun 2020, KPU Karanganyar terus memproses Data Pemilih yang masuk dari Disdukcapil Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, dan Polres Karanganyar. Pengolahan Data Pemilih tersebut menggunakan aplikasi ceknik dari KPU RI dan aplikasi Sidatan yang merupakan inovasi dari KPU Karanganyar. (HF)
