KPU Kabupaten Karanganyar menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang Kepemiluan di wilayah Kabupaten Karanganyar yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
- Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang Kepemiluan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
- KPU Kabupaten Karanganyar, Telp/Fax. (0271) 495022
- Surat Elektronik dengan alamat: kab_karanganyar@kpu.go.id
- Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Karanganyar
- Formulir Pengaduan Masyarakat melalui Google Form di Link : bit.ly/pengaduan-kpukra
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku :
Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB
Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh KPU Kabupaten Karanganyar.