Data Pemilih KPU Masuk di Karanganyar Dalam Angka 2021

KARANGANYAR – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar siap merilis buku Karanganyar Dalam Angka 2021. Buku Karanganyar dalam Angka 2021 direncanakan terdiri dari 13 BAB, berisi 254 Tabel dari 35 Instansi sumber data termasuk KPU Karanganyar.
Dalam penyusunan Karanganyar Dalam Angka 2021, BPS mengelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Karanganyar Dalam Angka 2021”, Rabu (10/02/2021) di Hotel Taman Sari Karanganyar. Acara FGD diikuti oleh seluruh admin data statistik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Karanganyar. KPU Karanganyar menugaskan Kasubbag Hukum, Smaragung Wibowo, sebagai admin data statistik untuk hadir dalam acara tersebut.
Smaragung menyebutkan bahwa KPU Karanganyar memberikan data pemilih Pemilu sebagai wujud partisipasi menyusun buku “Karanganyar Dalam Angka 2021”.
Kepala BPS Karanganyar, Dewi Tri Rahayuni, menyampaikan arti pentingnya data dalam menunjang pembangunan daerah, dimana kebijakan daerah dalam menentukan arah pembangunan didasarkan pada data yang akurat dan realtime. “Mengutip pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2019, Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari pada minyak”, Kata Dewi.
Perencanaan pembangunan daerah, lanjut Dewi, memerlukan data berkualitas, sejalan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dewi menyampaikan bahwa Karanganyar dalam angka 2021 versi lengkap akan dirilis lebih cepat dari biasanya yaitu pada tanggal 26 Februari 2021. Dalam buku tersebut, data publikasi KPU Karanganyar sebanyak 2 (dua) Tabel masuk di BAB II (Pemeritahan) bersama-sama dengan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Hal tersebut untuk mendukung kebutuhan data prioritas sebagai bahan Musyawarah Pembangunan Daerah. Publikasi Karanganyar dalam Angka 2021 akan digunakan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM)” imbuhnya.
Kepala Diskominfo Karanganyar, Sujarno menyebutkan bahwa Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Berdasarkan Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan BPS, Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar sebagai walidata tingkat daerah. Tugasnya adalah mengkoordinir percepatan data dari Instansi sumber data meliputi semua Instansi baik itu OPD, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di Karanganyar melalui petugas admin data statistik masing-masing. “Data menjadi sebuah element yang sangat penting dalam menyusun kerangka kebijakan daerah sehingga untuk mencapai keberhasilan suatu program perlu didukung oleh data yang akurat, apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini.”, terang Sujarno. Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan melakukan percepatan refocusing data untuk Tahun 2021 sehingga bisa selesai pada pertengahan bulan Februari 2021. (aa’)
