Berita Terkini

KPU Karanganyar Gelar Kajian Pra Simulasi Daerah Pemilihan Pemilu

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian teknis Pra Simulasi penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu, Kamis (23/04/2026). Kegiatan diselenggarakan di Kantor KPU Karanganyar, dengan narasumber Santosa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar.

Kegiatan Teknis ini dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag, serta seluruh staf ASN dan PPNPN di lingkungan KPU Karanganyar. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum, Siti Halimatus Sa'diyah. Dalam pengarahannya, Siti HS menegaskan bahwa ini merupakan kelanjutan dari kajian hukum tentang daerah pemilihan yang telah diselenggarakan sebelumnya.

"Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut langsung dari kegiatan sebelumnya, yakni kajian hukum tentang daerah pemilihan yang telah kita laksanakan bersama. Kajian hukum tersebut telah memberikan kita landasan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, norma, serta ketentuan hukum yang mengatur tentang penataan dan penetapan daerah pemilihan," kata Amah, panggilan akrab Siti HS.

Siti Halimatus Sa'diah menyampaikan harapan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif, dan penuh tanggung jawab, sehingga tujuan kegiatan ini dapat tercapai secara optimal

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa memaparkan dasar hukum, prinsip penyusunan Dapil dan teknis penataan Dapil. Santosa menyebut penataan dapil perlu dilakukan apabila terjadi perubahan signifikan, seperti jumlah penduduk, pemekaran wilayah, maupun kondisi lain yang memengaruhi keseimbangan alokasi kursi.

“Penataan Dapil wajib dilakukan ketika terjadi perubahan jumlah penduduk yang signifikan atau kondisi lain yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan ketentuan undang-undang,” jelas Santosa.

Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan data yang akurat, termasuk peta spasial sebagai dasar dalam penyusunan dapil. Peta wilayah, tambah Santosa  menjadi elemen penting karena akan menjadi lampiran resmi penetapan Dapil sekaligus memastikan terpenuhinya prinsip integralitas wilayah. Penataan Dapil harus memenuhi tujuh prinsip utama, seperti kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas.

"Tujuh prinsip penataan Dapil terdiri dari  kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Ini adalah tolok ukur nyata apakah dapil yang kita susun sudah adil dan benar-benar merepresentasikan seluruh pemilih di Kabupaten Karanganyar. Prinsip ini bukan formalitas, melainkan jaminan keadilan bagi setiap pemilih," jelas Santosa.

Dari pra simulasi ini, lanjut Santosa akan menghasilkan tiga hal yaitu berita acara simulasi yang mencatat alasan mengapa suatu kecamatan digabung atau dipisah, peta rancangan sebagai visualisasi wilayah yang akan diusulkan dalam uji publik, serta tabel alokasi kursi yang telah meminimalisir ketimpangan nilai suara antar dapil. Ketiganya adalah dokumen penting yang akan menjadi fondasi proses selanjutnya.

Pra simulasi daerah pemilihan ini dimaksudkan agar seluruh peserta dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata dan praktis, serta mampu mengimplementasikan pemahaman hukum yang telah kita dapatkan sebelumnya ke dalam skenario simulasi yang mendekati kondisi sebenarnya. Melalui kegiatan ini, kita diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kendala, memperkuat koordinasi, serta mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum pelaksanaan simulasi penuh dilakukan. (TNT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali
🔊 Putar Suara